Tunaikan Zakat Fitrah Di Bulan Yang Penuh Berkah

        Bulan Ramadhan merupakan sebuah bulan yang termasuk didalam bulan ke sembilan tahun hijriyah. Bulan Ramadhan adalah bulan yang punya keistimewaan diantara bulan-bulan lainya, yang mana bulan ini termasuk bulan yang penuh berkah, bulan yang penuh nikmat, bulan yang paling indah dan paling fenomenal. Yang dimana bulan Ramadhan ini menjadi sebuah momentum bulan yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat muslim karena banyaknya keistimewaan yang diberikan oleh Allah SWT. Didalamnya. Mulai dari pahala sholat yang dilipat gandakan, turunya sebuah wahyu Allah pertama kali kepada Rasulullah Muhammad SAW. yang diperingati dengan Nuzulul Qur'an dan juga adanya malam yang lebih baik diantara seribu malam-malam yang lainya yaitu Malam Lailatul Qodr.

            Bulan Ramadhan juga merupakan bulan yang digunakan oleh orang muslim untuk melakukan dan melaksanakan sebuah kegiatan menahan diri dan nafsu dari berbagai hal yang disebut dengan puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan sendiri merupakan puasa yang menjadi salah satu rukun islam yang ke empat yang diwajibkan menjalaninya dibulan ramadhan untuk masyarakat yang beragama islam, yang biasa disebutkan dalam dalam Al-Quran surat al baqarah ayat 183 yang memiliki arti sebagaimana diwajibkan berpuasa untuk orang-orang yang beriman agar mereka  mau menahan nafsu dan menahan diri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas keimanan mereka dimata Allah Subhanahu Wataala. Bulan Ramadahan juga disebu sebagai bulan yang suci, suci ini diartikan bahwa bulan Ramadhan merupakan media orang muslim untuk mujahadah, kembali kembali ke jalan yang benar, dengan semangat tinggi dengan niat mensucikan diri, amalan dan harta juga benda agar kita mendapatkan dan menjadi orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT. 

            Bukan hanya itu, didalam bulan Ramadhan, orang muslim juga dianjurkan menunaikan ibadah zakat fitri atau zakat fitrah yang juga merupakan satu kewajiban bagi orang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah ini juga masuk didalam rukun islam ke tiga yang juga menjadi pondasi penegakan syariat-syariat islam. Anjuran pelaksaan zakat fitrah ini dijelaskan pada Al Qur'an surat al taubah ayat 34  yang menganjurkan untuk mengeluarkan harta benda dan diberikan kepada orang lain untuk mensucikan diri juga harta benda. Zakat sendiri memiliki definisi tumbuh atau berkembang. Menurut seorang Ulama yakni Imam Al Mawardi didalam sebuah kitabnya Al Hawi menyebutkan bahwa arti zakat merupakan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Dengan itu maka zakat ini merupakan sebuah pengeluaran harta dari diri kita masing-masing yang biasanya berasal dari makanan pokok kita untuk mensucikan diri kita.

           Dalam pelaksanaan zakat fitri sendiri biasanya dilakukan dengan bermacam-macam waktu, yaitu pada saat mulainya bulan Ramadhan hingga sebelum Sholat hari raya Idhul fitri. Untuk ketentuan zakat fitri atau zakat fitrah ini sendiri yaitu  sebesar satu sha' atau yang biasa terjadi di indonesia adalah dua koma lima kilo gram beras. Zakat fitri atau zakat fitrah ini biasanya disalurkan dan diberikan kepada orang-orang yang pantas menerima zakat, yang termasuk didalam golongan penerima zakat atau disebut dengan "Tsamaniyatul Asnaf" yang terdiri dari yaitu: Fuqara’ atau faqir, Masakin atau orang miskin. Amil atau orang-orang yang bekerja mengurus zakat. Mu’allaf atau orang yang baru masuk Islam. Riqab atau budak. Gharimin atau orang memiliki tanggungan. Sabilillah atau orang yang berperang di jalan Allah. Dan Ibnu Sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat.

Cc. Moh Azmi Lafif

Komentar