Gerakan Keagamaan dan Politik NU: Mengurai Peran Nahdlatul Ulama dalam Dinamika Sosial-Politik Indonesia

Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1926. Gerakan keagamaan NU bertujuan untuk memajukan pendidikan Islam, memperkuat tradisi-tradisi keislaman yang moderat, dan membina kehidupan spiritual umat Muslim di Indonesia. Dengan pendekatan inklusif dan toleran, NU berusaha menjaga dan melestarikan nilai-nilai Islam yang selaras dengan budaya lokal serta menciptakan harmoni antarumat beragama.

Selain peran keagamaan, Nahdlatul Ulama juga terlibat aktif dalam gerakan politik. NU memiliki sejarah panjang dalam berpartisipasi dalam dinamika politik Indonesia, mulai dari era kolonial hingga era reformasi. Organisasi ini sering menjadi mediator dalam berbagai konflik politik dan sosial, serta berperan dalam pembentukan kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Melalui sayap politiknya, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NU berkontribusi dalam proses legislasi dan pemerintahan.

Gerakan politik NU tidak hanya terbatas pada arena formal, tetapi juga mencakup pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. NU menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup umat. Dengan jaringan yang luas hingga ke pelosok desa, NU mampu menggerakkan potensi masyarakat dalam berbagai bidang, menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan. Dukungan terhadap demokrasi, keadilan sosial, dan kesejahteraan menjadi pilar utama dalam setiap gerakan yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama.

Gerakan Keagamaan NU
Nahdlatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi.

Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat. Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial, serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU. Fungsi utamanya adalah sebagai wadah perjuangan dan pengorbanan para ulama dan pengiutnya dengan tujuan mengembangkan, melestarikan, dan mengamalkan ajaran agama islam ahlusunnah wal jamaah dengan menganut salah satu dari empat madhab yaitu madhab imam syafi'i. Nahdlotul ulama memiliki wawasan keagamaan yakni cara memandang, memahami, mengamalkan ajaran islam, dan cara bersikap menempatkan diri sebagai pemeluk agam islam. Wawasan keagamaan nahdlotul ulama ini sdah melembaga dan membudaya sehingga merupakan rangkaian perwatakan (krakteristik) yag di warisinya dari periode ulama trdahulu (alafus shalih) berabad abad lamanya. Wawasan keagaman inilah yang menjadi acuan bagi segala gerak langkahnya baik secara organisasi maupun perorangan. 

Nahdlatul Ulama’ memegang beberapa prinsip yaitu Persaudaraan (ukhwah), toleransi(tasamuh). Dan hidup berdampingan bik dngan sesame muslim maupu sesam negaa yang berlainan agama/ keyakinan. Inilah inti dari visi perjuangan nahdlotul ulama di bidang agama yaitu dengan tetapi membawa nlai-nilai islam dalam prilaku kehidupan sehari-hari, seklipun secara formal tanpa membawa nama/label islam, namun yang terpenting adalah nilai islam telah tertanam, mentradisi dan membudaya dalam kehidpan masyarakat.

Gerakan Politik NU
Dalam menjelaskan perilaku politik NU harus berangkat dari peran NU di awal negeri ini sedang mencari formulasi pasca proklamasi 1945, menyusul pertikaian partai-partai politik yang kian memanas misalnya pertentangan antara partai Islam tentang dasar negara dengan nasionalis sekuler. Kemudian pertentangan NU dengan Masyumi yang berakhir pada langkah NU menjadi partai politik melalui muktamar NU ke 17 di Palembang 1952. Demikian pula, NU vis a vis negara, terpentalnya para politisi NU di PPP hingga berakhir pada keputusan kembali ke khittan 1926. Belum tuntas pembicaraan tentang khittah yang masih multiinterpretatif dikalangan intern NU sendiri, tiba-tiba rezim Orde Baru tumbang sehingga hasrat para kiai-politisi NU membentuk PKB tidak dapat dibendung.
Sepanjang perjalanan sejarah NU itulah, jika dibaca secara pintas maka tidak heran jika dikesankan penuh dengan kontroversikontroversi dan ketidakkonsistenan dalam sikap politiknya. Dalam perspektif ini, Syamsul Ma’arif tampaknya benar. Tapi apakah tidak lebih tepat jika dibaca sebagai dinamika dibanding kontroversi. Lebih dari itu juga wajar jika ia menaruh harapan dalam melihat prospek politik NU ke depan dengan berbagai tawaran yang diasumsikan dapat menyelamatkan kendaraan politik NU untuk tidak tergilas dengan lawan-lawan politiknya. Tapi yang harus dicatat, NU bukan partai politik – pasca khittah - sehingga kaum nahdliyin bebas memilih partai yang diinginkan. Sebaliknya, kaum nahdliyin justru diintai banyak partai. Dalam hal ini elit NU diharapkan mampu memberi pendidikan politik bagi kaum nahdliyin agar selektif memilih partai yakni, bukan emotional choice tapi rational choice.

Langkah NU mengembangkan paradigma baru politik moral-kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa cukup bijak, sebagai implementasi khittah NU 1926 dengan membentangkan garis demarkasi antara gerakan kultural NU dengan politik praktis. 
Upaya NU untuk memberdayakan masyarakat melalui jalur kultural ini didedikasikan sebagai penguatan civil society, sehingga NU baik sebagai jam’iyah (organisasi) maupun jama’ah (komunitas) turut menciptakan negara-bangsa yang kondusif, lebih religius, damai dan demokratis.

Adapun garis-garis besar dan ide dasar perjuangan NU, dirumuskan sebagai khittah Nahdlatul Ulama, Muktamar NU telah merumuskan defenisi bahwa:
Khittah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi dan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Kembalinya NU ke khittah dan menjadi organisasi politikkeagamaan bukan hanya demi memenuhi tuntutan politik pada masa itu, tetapi juga sebuah kesadaran konkret bahwa NU semenjak lahir 1926, pada dasarnya adalah organisasi yang bergerak di bidang agama, politik, dakwah dan pendidikan. Dengan kembalinya NU menjadi organisasi politik keagamaan, para kiai dan elite NU dapat memfokuskan tenaga dan pikirannya untuk pengembangan dan pemberdayaan umat melalui program yang dipersiapkan secara matang dan meliputi bidang yang cukup luas. Dalam hal ini, NU diasumsikan telah kembali beralih orientasi dari kancah dunia politik praktis menjadi politik praktis, dari prestise politik menjadi prestise keagamaan dalam masyarakat. Bahrul Ulum menjadikan sikap tawazzun (seimbang), tawassuth (tengah), i’tidal (lurus), tasamuh (toleran) dan amar makruf nahi mungkar, yang dijabarkan dari doktrin (ahlussunnah wal-jamah). Dengan sikap tersebut, NU akan tampil ke depan sebagai figur panutan bagi semua kalangan.

Di kalangan intelektual Islam Indonesia memperebutkan wacana ini untuk diklaim sebagai representasi gerakan keagamaanya yang sarat muatan politis dan ideologis.Tidak heran kemudian, jika seorang AS.Hikam selalu mengklaim NU sebagai civil society karena dianggapnya memiliki kedekataan antara konsep civil society dengan tradisi yang dianut NU, bahkan khittah NU dibaca sebagai wujud gerakan kultural sebagai bagian pemberdayaan civil society.

Mempertautkan antara civil society dengan gerakan politik NU sebagai upaya penguatan khittah NU merupakan langkah antisipatif dalam merancang kembali cita-cita NU. Dalam hal ini, Muhammad Fajrul Falaakh mengemukakan mengenai cita-cita politik NU dengan didasarkan pada hasil rumusan muktamar NU sejak tahun 1984 di Situbondo yang cukup monumental, yakni mengembalikan NU kepada khittah 1926 sebagai organisasi politik keagamaan, sebagaimana cita-cita NU sejak awal. Tentu dengan penafsirannnya sendiri terhadap khittah 1926, Falaakh mencoba menyesuaikannya dengan cita-cita masyarakat madani. Ia menyebut empat sikap kemasyarakatan NU (al-tawasuth wa ali’tidal, tasamuh, tawasun dan amar ma’ruf nahi mungkar) sebagai representasi sikap politik NU. Sikap politik NU tersebut senantiasa mewarnai dan mempengaruhi aktivitas politiknya, misalnya dalam merealisasikan konsepsi amar ma’ruf nahi mungkar sebagai wujud tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran. Berdasarkan pada nilai-nilai ini NU mengembangkan gerakan politik keagamaan NU, artinya nilai tersebut diinternalisasikan dalam gerakan politik keagamaan (gerakan dakwah kultural) NU, termasuk dalam upaya penguatan civil society itu sendiri.

Daftar Pustaka
Kompasiana.(2018) Nahdlatul ulama di bidang agama. Diakses pada September 2018 melalui https://www.kompasiana.com/sriwuci8750/
Muhammad, Firdaus. (2015) Dinamika Pemikiran dan Gerakan Politik NU. Kalam : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam Volume 9 No. 1. Juni 2015
Nugraha, Didin.(2018) AD-ART Muktamar NU ke 33 tahun 2015 Jombang. Diakses pada Januari 2018 melalui https://ltnnujabar.or.id/ 
TribunnewsWiki. (2019) Nahdlatul ulama di bidang keagamaan. Di akses pada Agustus 2019 melalui https://video.tribunnews.com/view/90070/

Komentar